Profil Singkat PPID

profil copy Profil  PPID KPU Kota Pontianak

Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU Kota Pontianak menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak Nomor 37/Kpts/KPU-Kot/II/2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak.

Berdasarkan Sesuai Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak Nomor 37/Kpts/KPU-Kot/II/2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak tersebut, maka:

  1. Ketua KPU Kota Pontianak sebagai Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  2. Anggota KPU Kota Pontianak sebagai Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  3. Sekretaris KPU Kota Pontianak sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  4. Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  5. Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Logistik, Kepala Sub Bagian Program dan Data, serta Kepala Sub Bagian Hukum sebagai Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi;
  6. Seluruh Staf Sekretariat KPU Kota Pontianak sebagai Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan KPU Kota Pontianak berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. PPID KPU Kota Pontianak dan Perangkat PPID KPU Kota Pontianak bertanggung jawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kota Pontianak.