Profil PPID KPU Kota Pontianak
Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU Kota Pontianak menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak Nomor 147 Tahun 2024 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak.
Sesuai Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak Nomor 147 Tahun 2024 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak tersebut, maka:
- Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak sebagai Tim Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
- Ketua Divisi Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak,Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Kepala Sub Bagian Umum Keuangan, dan Logistik, Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM sebagai Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi;
- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak sebagai Atasan PPID
- Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
- Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, serta Kepala Sub Bagian Keuangan,Umum dan Logistik sebagai Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi;
- Staf Sekretariat KPU Kota Pontianak disetiap Sub Bagian sebagai Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan KPU Kota Pontianak berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Komisi Pemilihan Umum. PPID KPU Kota Pontianak dan Perangkat PPID KPU Kota Pontianak bertanggung jawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kota Pontianak.